Kejahatan dalam teknologi informasi dan komunikasi, Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Kecenderungan insiden di bidang teknologi pc dan komunikasi digolongkan ke didalam program hacking :
- Packet flooding
- Packet sniffing
- Backdoor
Secara umum kami fokus terhadap sistem pc berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan pc udah terlampau meluas, udah tidak menyaksikan kepada basis sistem operasi saja.
Beberapa arti Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :
- Cybercrime
- Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
- Computer Crime
- Computer Abuse
- Computer Fraud
- Computer Related Crime dll
Computer Crime
Perbuatan melawan hukum yang ditunaikan bersama dengan Mengenakan pc sebagai fasilitas / alat atau pc sebagai objek, baik untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak, bersama dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang ditunaikan bersama dengan gunakan internet yang berbasis terhadap kecanggihan teknologi pc dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :
a. Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat international (melintasi batas negara) menyebabkan sulit memilih yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak mengakibatkan kekacauan yang gampang nampak (non-violence), agar kekuatiran terhadap kejahatan tersebut tidak gampang timbul.
b. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak gampang didentifikasi, namun punyai ciri khusus yakni pelakunya menguasai pemanfaatan internet / komputer.
c. Modus Kejahatan
Modus kejahatan cuma sanggup dipahami oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
d. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kejahatan Bidang TI :
Menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan jadi dua bagian, yakni :
Kejahatan yang gunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan melalui e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, web site sesat, Isu SARA dll
Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN. Contoh : pencurian information pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 style cybercrime dikelompokan didalam :
- Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
- Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
- Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
CYBERCRIME ; JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi saat seseorang memasuki atau menyusup ke didalam suatu sistem jaringan pc sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan berasal dari pemilik sistem jaringan pc yang dimasukinya, perumpamaan : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang ditunaikan bersama dengan memasukkan information atau Info ke internet berkenaan sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan sanggup diakui melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, perumpamaan :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi bersama dengan sengaja
d. Data Forgery
Kejahatan yang ditunaikan bersama dengan obyek memalsukan information terhadap dokumen-dokumen penting yang tersedia di internet, kebanyakan dimiliki oleh institusi atau lembaga yang punyai web site berbasis web site database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, bersama dengan memasuki sistem jaringan pc pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan style kejahatan yang ditunaikan bersama dengan menyebabkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program pc atau sistem jaringan pc yang terhubung bersama dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang ditunaikan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang bersama dengan gunakan komputer, jika bersama dengan melaksanakan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang ditunaikan untuk mengambil nomer kartu kredit punya orang lain dan digunakan didalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker sesungguhnya punyai konotasi yang netral, namun jika kemampuan penguasaan sistem pc yang tinggi berasal dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, jika bersama dengan melaksanakan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account punya orang lain, pembajakan web site web, probing, penyebaran virus, sampai pelumpuhan obyek sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang ditunaikan bersama dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan lantas mengupayakan menjualnya kepada perusahaan tersebut bersama dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini sama bersama dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan bersama dengan menyebabkan domain plesetan yakni domain yang sama bersama dengan nama domain orang lain, kebanyakan merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, kebanyakan pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang ditunaikan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke web site pemerintah atau militer.
CYBERCRIME ; JENIS KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, tersedia kesengajaan melaksanakan kejahatan, jika carding yakni pencurian nomer kartu kredit punya orang lain untuk digunakan didalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang ditunaikan didalam style ini masuk didalam “wilayah abu-abu”, gara-gara sulit untuk memilih apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak bertujuan untuk berbuat kejahatan, jika Probing atau portscanning yakni tindakan pengintaian terhadap sistem punya orang lain bersama dengan mengumpulkan Info sebanyak mungkin, namun information yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang punyai pembawaan atau beberapa syarat khusus cocok tujan penyerangan tersebut, perumpamaan : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang ditunaikan untuk mengganggu atau menyerang hak punya orang lain, perumpamaan : pengaksesan pc secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, information forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini ditunaikan bersama dengan obyek khusus penyerangan terhadap pemerintah, perumpamaan : cyber terorism, craking ke web site formal pemerintah. Selengkapnya Klik Disini
0 Response to "kejahatan dalam teknologi informasi dan komunikasi - Computerized"
Post a Comment