Facebook Sudah Kantongi Izin Buka Usaha Tetap di Indonesia (BKPM) - Pemerintah menghendaki penyedia fasilitas digital yang masuk di dalam kategori over the top (OTT) seperti Google dan Facebook untuk segera mengakses Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia supaya ada kepastian kasus investasi dan perpajakan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, menyatakan penyedia fasilitas digital yang sudah formal mendaftarkan menjadi BUT adalah Facebook. Saat ini Facebook sudah mengantongi izin prinsip dari lembaganya.
"Setahu saya Facebook sudah kantongi izin prinsip dari BKPM, sekarang sedang memenuhi syarat di Pemda DKI Jakarta seperti izin lokasi dan sebagainya. Sejauh ini saya menyaksikan itikad baik dan semangat positif Facebook menjadi pelaku yang responsif dan bertanggung jawab," kata Thomas di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/6).
Istilah over-the-top selama ini bertujuan kepada para penyelenggara fasilitas digital yang memakai transmisi Internet untuk mengaksesnya. Dengan begini, bukan cuma Google yang masuk di dalam kategori OTT, namun termasuk Facebook, YouTube, Twitter, Line, WhatsApp, hingga bersama dengan kumparan.
Selain kasus kepastian investasi, keputusan itu dibuat supaya tiap tiap perusahaan atau entitas yang berbisnis dan mendapatkan keuntungan di Indonesia kudu membayar pajak. Sebelumnya, pemerintah sudah sukses menagih pajak Google sesudah melalui negosiasi alot selama nyaris satu tahun.
Menurut Lembong, bersama dengan adanya standing formal berkenaan operasional dan investasi penyedia fasilitas digital di Indonesia, maka akan mengimbuhkan kepada investor lain. "Kami mengusahakan menuju kepada kepastian yang lebih baik. Yang tidak baik untuk iklim investasi adalah ketidakpastian," katanya.
Thomas menilai media sosial selama ini sudah mengimbuhkan dampak positif bagi penduduk Indonesia. Dengan aktifnya platform media sosial diharapkan mampu menunjang penduduk untuk mengembangkan bisnis usahanya.
"Kita kudu cari jalur bagaimana mampu lebih menunjang penduduk yang mengandalkan platform-platform ini supaya makin aman nyaman dan luas jangkauannya menjangkau nasabah-nasabah internasional supaya mampu ekspor ke negara tetnagga. Itu kudu menjadi fokus pemerintah saya kira,"ujarnya. Selengkapnya Klik Disini
0 Response to " Facebook Sudah Kantongi Izin Buka Usaha Tetap di Indonesia (BKPM) - Computerized"
Post a Comment