Penghasilan Facebook Dipotong 25 Persen Jadi Wajib Pajak Badan RI - Perusahaan media sosial asal Amerika Serikat Facebook Inc telah mengantongi izin sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari pemerintah. Dengan demikian, status Facebook kini menjadi wajib pajak badan dalam negeri sehingga bisa dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan tarif PPh Badan pada Facebook akan sama seperti wajib pajak badan lainnya, yakni 25 persen.
“Itu akan jadi wajib pajak dalam negeri, tarifnya jadi sama seperti domestik yaitu 25 persen. Jadi, bukan PPh Pasal 26. Once sudah jadi BUT, maka dia bisa ikuti rezim UU PPh Indonesia,” ujar Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6).
Hestu menambahkan selama ini penghasilan Facebook Indonesia telah dipotong PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, selain BUT di Indonesia. Tarifnya sebesar 20 persen.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, mengatakan penyedia layanan digital yang sudah resmi mendaftarkan menjadi BUT adalah Facebook. Saat ini Facebook sudah mengantongi izin prinsip dari lembaganya.
"Setahu saya Facebook sudah kantongi izin prinsip dari BKPM, sekarang sedang memenuhi syarat di Pemda DKI Jakarta seperti izin lokasi dan sebagainya. Sejauh ini saya lihat itikad baik dan semangat positif Facebook menjadi pelaku yang responsif dan bertanggung jawab," kata Thomas di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/6). Baca Selengkapnya Klik Disini
0 Response to "Penghasilan Facebook Dipotong 25 Persen Jadi Wajib Pajak Badan RI - Computerized"
Post a Comment